RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan paslon nomor 2, Askar Hl-Arum Spink di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul saat dimintai konfirmasi. Menurutnya, KPU Bulukumba siap menjawab gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami siap menghadapi. Tapi kami mau melihat dulu materi gugatan Paslon nomor 2,” katanya.
Syamsul mengaku masih enggan untuk berkomentar banyak terkait gugatan paslon Askar-Pipink.
“Kami tidak bisa berandai-andai, kami mau lihat materi gugatannya, yang pastinya kami siap menjawab seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor 2 di MK,” pungkasnya.
Askar HL-Arum Spink resmi menggugat hasil Pilkada Bulukumba 2020 di MK dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis 17 Desembw
Pada gugatan kali ini, Askar-Pipink memberi kuasa kepada Mappinawang dkk.
Sebelumnya, KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, Selasa 15 Desember 2020.
Pada Pilkada Bulukumba, paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.
Peraih suara terbanyak dipegang paslon nomor 4 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.(**)
Komentar