RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rahmat Hidayat alias Dayat (29).
Pelaku jambret itu diringkus usai polisi terlebih dahulu mengamankan terduga penadah, Sulaeman alias Idul (39)
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Dayat diringkus di Jalan Dato Tiro, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Selasa 19 Januari 2021 malam.
Karena berusaha kabur, pihaknya terpaksa melumpuhkannya. Dengan tembakan terukur di betis kaki kanannya.
“Jadi kami laksanakan tindakan tegas,” pungkas polisi berpangkat tiga balok ini saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bulukumba, Rabu 20 Januari 2021.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Realmi C2 warna biru, milik korban Eri Susan.
Juga ikut disita satu unit motor Fino putih berplat DD 6935 HT, yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari pengakuan pelaku (Dayat) ini, diakui satu TKP. Kami dikembangkan terus. Akhirnya baru dapat lagi, ada tiga TKP A1 dan kami singkronkan dengan LP, itu sama,” terang AKP Bayu.
Atas perbuatannya, Dayat dijerat pasal 365 KUHPidana sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kejadiannya terjadi pada 15 Desember 2020 lalu, di Jalan M Nur Lama,” tutup AKP Bayu.(**)
Komentar