Aipda TR Kembali Dilaporkan Kepolisi, Terkait Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba di Bulukumba

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Riska alias Ika (32) warga Dusun Balo-Balo Desa Bontobaji Kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan kembali melaporkan Aipda TR di Polres Bulukumba dugaan kasus pemerasan.

Kepada wartawan Riska istri tersangka narkoba Ogge mengatakan kalau oknum anggota polisi Aipdmoa TR telah meminta uang Rp.100 juta kepada dirinya untuk mengubah isi pasal yang Ditersangkakan kepada suaminya.

” Pada saat suami saya ditangkap dia telpon saya minta uang Rp.100 juta untuk mengubah pasal dari pengedar menjadi pengguna,” kata Riska.
Kq
Ditambahkan Riska kalau Aipda TR juga telamlh mengambil uang sekitar Rp 4 juta bersama. domptet suamianya saat dilakukan penangkapan.

” Pada saat penangkapan suamia saya , dompet yang berisi uang Rp 4 juta , KTP dan STNK mobil juga diambil,” ungkap Riska didepan polisi saat melapor diruang pelayanan KSPK polres Bulukumba.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerimah laporan tersebut.

” Mungkin masih dimeja bapak kapolres laporanya, nanti saya coba kroscek dulu,” ujar Kapolres .

Sebelumnya Aipda TR telah dilaporkan ke propam polres Bulukumba dalam dugaan pemerasan Rp 10 juta terhadap Haruddin (35) ipar dari tersangka narkoba.

Aipda TR dilaporkan karena telah mengambil uang Rp 10 Juta terhadap dirinya yang diserahkan langsung dirumahnya dengan dalih bisa mengubah pasal yang Ditersangkakan kepada tersangka narkoba. (**)

Komentar