RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres pBulukumba telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di Dinas Kesehatan Bulukumba, Sulawesi Selatan. Namun polisi enggan membeberkan nama tersangka. Kasus ini merugikan Negara sebesar Rp13,4 miliar.
“Iya sudah ada satu orang kita tetapkan tersangka dia merupakan ASN . Hasil audit negara dirugikan sebesar Rp13,4 miliar,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali di Bulukumba, Selasa, 9 Maret 2021.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah kepolisian menggelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel pada 2 Maret 2021 lalu. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini. Untuk tersangka nanti kita akan sampaikan ke publik,” ucap dia.
Kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba anggaran tahun 2019 itu mulai diselidiki pada April 2020. Di bulan Mei 2020, polisi mengumumkan hasil penyelidikan dimana negara dirugikan sebesar Rp6,4 miliar. Selanjutnya naik menjadi Rp9,6 miliar. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan maka ditemukan total kerugian senilaiRp13,4 miliar.
Dana BOK itu sendiri totalnya mencapai Rp17,5 miliar, dimana Rp15,5 miliar untuk 20 Puskesmas di Bulukumba. Sisanya Rp2 miliar untuk Dinas Kesehatan.
“Total BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019 itu sebesar Rp17.503.754.000,” ungkap dia. (**)
Komentar