RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- ER 42 Kasubag Keuangan di Dinas Kesehatan Bulukumba resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, resmi menahan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba inisial ER, 42 tahun.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 13,4 miliar.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, ER ditahan di rumah tahanan Mapolres Bulukumba setelah pemeriksaan kurang lebih 8 jam oleh penyidik Tipikor Bulukumba.
Ipda Muh Ali menyebutkan, warga Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” kata Ipda Muh Ali.
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ini diperiksa penyidik Tipikor Polres Bulukumba, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita hingga 18.30 Wita. Kemudian, ER dijebloskan ke penjara.
Untuk tersangka, kata Ali dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib,” tutup Ali. (**)
Komentar