RUBRIK.co.id, Jakarta – Zul ‘Zivilia’ divonis 18 tahun penjara. Ia pun akan mengajukan banding atas hal tersebut.
Dikutip dari Tempo.com ,kuasa hukum Zul ‘Zivilia’, Andi Bachtiar, berharap nantinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menyunat putusan tersebut. Ia berharap vonis nantinya bisa di bawah 5 tahun penjara.
“Seharusnya itu tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung terhadap suatu perbuatan yang terbukti dipersidangan tapi tidak didakwakan JPU biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan tapi hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Andi Bachtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 2019
“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti pasa 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” sambungnya.
Zul divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mendengar hal itu, istri Zul ‘Zivilia’, Retno, langsung menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (int)
Komentar