RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Layanan jasa prostitusi via online semakin marak di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Pelaku bisnis haram ini sudah semakin canggih dalam menjalankan bisnis esek esek tersebut. Ini terbukti, belum lama ini,satuan polisi pamon praja kmengungkap bisnis prostitusi yang dilakukan melalui internet di kabupaten Bulukumba .
Menindak lanjuti maraknya prostitusi online di Kabupaten Bulukumba pihak kepolisian mulai melakukan investigasi dan penyeledikan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono kepada wartawan Sabtu malam 26 Maret 2021 mengatakan kalau kepolisian saat ini telah penurunan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya prostitusi online di Bumi Panrita Lopi.
Menurut perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ini para pelaku prostitusi online ini juga melibatkan mucikari.
Ditambahkan Bayu Wicaksono kalau beberapa tempat dan lokasi transaksi prostitusi online ini telah dikantongi polisi.
” Kalau masalah tempat dan lokasi yang kerap dijadikan tempat pertemuan kedua pasangan esek-esek tersebut sudah kita kantongi dan akan segara di tindak lanjuti,” katanya .
Menurut Bayu bahwa dari hasil penyelidikan sementara satu kali transaksi tarifnya antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu Namun harga tersebut tidak menjadi patokan.
Dari tarif tersebut, si mucikari mendapatkan bagian 30 persen dari harga yang sudah disepakati. Wanita yang digunakan dalam layanan esek-esek ini.
“Untuk harganya variatif, karena memang prostitusi khusus melayani lelaki kelas menengah, dengan tarif antara Rp 200 hingga Rp 500 ribu untuk sekali booking,”ujarnya.
Lanjut Bayu Wicaksono pelaku prostitusi terancam akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(**)
Komentar