RUBBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mengusulkan 5.793 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk narapidana untuk mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka berasal dari 24 lapas dan rutan.
Termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bulukumba, juga mengusulkan remisi untuk warga binaan. Dari 535 warga binaan yang ada, sudah di atas 50 persen yang diusulkan mendapat remisi.
“Kalau usulan remisi ada. Tapi nanti kita akan sampaikan karena SK remisinya belum ada yang keluar,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku, Selasa 11 Mei 2021.
Ia menerangkan, usulan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 pada Lapas Kelas IIA Bulukumba yakni Pidana Umum 159 orang dan Pidana Khusus 129 orang.
“Jadi total yang diusul untuk remisi 288 orang. Remisi ini pengurangan dari pidana yang dia jalani,” jelasnya.
Saripuddin Nakku menjelaskan, dari total yang diusulkan medapatkan remisi, dimana jika remisi tersebut disetujui, maka yang bersangkutan tidak ada yang langsung bebas pada pada tanggal 1 Syawal 1442 H.
Adapun datanya, yakni 118 orang yang dapat 15 hari, 22 orang yang dapat 1 bulan, 41 orang yang dapat 1 bulan 15 hari dan 7 orang dapat 2 bulan.
Saripuddin Nakku juga menyebut bahwa napi korupsi tidak ada yang diusulkan. Napi teroris juga sudah bebas.
“Cuma PP 99 yang kasus narkoba pidananya di atas 5 tahun yang ada usulannya. Itu yang masuk kategori pidana khusus,” terangnya.(**)
Komentar