Aniaya Pacar, Oknum Pengacara di Bulukumba Ditahan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Oknum pengacara berinisial H 29 dikabupaten Bulukumba dijebloskan ke sel tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A Taccorong Rabu 23 Juli 2021 dalam kasus penganiayaan terhadap FA 36 yang tak lain pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono menbenarkan hal tersebut kalau oknum pengacara berinisial H sudah tahap sehingga tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

” Tersangka saat ini sudah ada dilapas Taccorong sambil menunggu sidang,” kata Bayu Wicaksono.

Selain itu Bayu Wicaksono mengatakan selain tersangka kepolisian juga juga menyerahkan barang bukti berupa ponsel, baju dinas korban yang digunakan waktu kejadian.

“Bukti obrolan (Chatting) via WhatsApp antara korban dengan pelaku, itu kita jadikan barang bukti,” bebernya.

H ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Februari 2021 lalu. Dia pun dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap perempuan.

“Tersangka dijerat ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” tutupnya.

Sebelumnya, keluarga korban pemukulan, FA, 34 tahun menagih janji pihak kepolisian untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut diungkapkan paman korban, H. Andi Gunawan.

“Kami minta polisi segera menyerahkan tersangka ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Andi Gunawan saat ditemui di bilangan Kota Bulukumba, Selasa, 22 Juni 2021.(**)

Komentar