RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Aksi penipuan berkedok arisan online terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang melibatkan istri seorang oknum tentara. Kasus itu juga telah dilaporkan ke polisi pada Februari 2021 lalu.
Enam bulan laporan sudah berjalan. Polisi baru melakukan pemanggilan terhadap korban bernama Hijriani, 24 tahun untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba.
“Baru kemarin klien saya dimintai keterangan penyidik terkait laporan kasus penipuan berkedok arisan online yang dilaporkan,” kata kuasa hukum Hijriani, Adhi Puto Palaza kepada wartawan Selasa, 6 Juli 2021.
Pelaku yang dilaporkan merupakan seorang perempuan berinisial MU, 27 tahun, warga Kecamatan Gantarang. Kata Adhi Puto , MU merupakan istri dari FT berpangkat Pratu. Hanya saja, menurut Adhi pelaku sementara ini berada di Kota Samarinda.
“Owner arisan online ini ikut dengan suami yang bertugas di Samarinda. Sementara laporan ke polisi militer juga sudah kami layangkan,” terangnya.(**)
Komentar