Edarkan Sabu Pemuda Asal Kajang Bulukumba Diringkus Polisi 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- NH 23 warga Desa Lembang, kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba ditangkap jajaran kepolisian polres Bulukumba karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu Senin 4 Oktober 2021.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin menbenarkan penangkapan NH yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kecamatan Kajang.

” Benar kita amankan seorang remaja yang diduga merupaka pengendar narkoba jenis sabu,” kata Iptu Baharuddin.

Ditambahkan Iptu Baharuddin penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Ipda Pananrangi yang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendaptkan informasi adanya peredaran sabu di daerah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku HN dipergoki sedang memindahkan sabu miliknya dari bungkusan ke saschet kecil. Ia pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya saat diinterogasi oleh pihak kepolisan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti , 3 (tiga) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, dgn berat awal 3,72 gram, 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai Sabu, 1 (satu) buah alat timbangan, 1 (satu) pak sachet plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.

Guna penyidikan lebih lanjut kini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba,” tutup Iptu Baharuddin. (**)

Komentar