RUBRIK.co.id, BANTAENG- Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan digelandang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 November 2021 pagi, ini usai dirinya ditangkap.
Pejabat Pajak itu tiba sekira pukul 09.36 WIB dengan menumpang mobil berwarna hitam.
Saat turun dari mobil, Wawan yang mengenakan pakaian berwarna coklat langsung menutupi tangannya dengan jaket biru gelap.
Wawan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan perihal penangkapannya.
Wawan memilih masuk langsung ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah menciduk salah satu pejabat pajak, yakni Wawan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan perkara kasus suap perpajakan dengan terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu 10 November 2021 tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Diamankannya pejabat pajak itu, kata Ali, karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” jelas Ali.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya.
Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.(**)






