RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- NK 25 pemuda jalan Jalan Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ditangkap satuan reserse Narkoba polres Bulukumba karena diduga terlibat dalam kasus narkoba Senin 15 November 2021 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh kasat Narkoba polres Bulukumba Iptu Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan Selasa malam 16 November 2021.
” Benar kita telah ditangkap seorang pemuda berisial NK 25 warga Kasimpureng, kecamatan Ujung Bulu dalam kasus narkoba,” kata Baharuddin .
Menurut mantan KBO Lantas Polres Bantaeng ini mengatakan kalau terduga pelaku ditangkap senin dini hari sekitar pukul 01:00 Wita di Jalan Udang Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,
Terduga pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor lalu diberhentikan oleh personil dan dilakukan penggeledahan. Jelas Kasat Narkoba.
Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku polisi menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, pada genggaman tangan kirinya. Setelah dilakukan introgasi terhadap KN, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 200.000 ribu dari seorang bandar,” ujar Baharuddin.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet sabu dengan berat awal 0,34 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung A71 warna biru gela. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba,” tutupnya.(**)






