RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tiga orang debt collector tersangka kasus penganiyaan seorang ibu di Bulukumba dikabarkan telah menyerahkan Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita .
Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan tiga tersangka menyerahkan diri langsung ke polres Bulukumba diantar langsung oleh keranat dan keluarganya.
Ketiga debt collector tersebut awalnya mendatangi posko Resmob polres Bulukumba di samping taman kota (pasar tua ) di jalan Sultan Dg Raja, selanjutnya ketiga tersangka dibawah ke Mapolres Bulukumba dengan pengawalan ketat.
Salah seorang anggota polisi yang tidak mau disebutkan namanya membernarkan hal tersebut, ketiga tersangka telah menyerahkan diri.
” Benar ketiganya telah menyerahkan diri pak sekarang ada di polres Bulukumba,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Syamsir yang dihubungi tidak lama sebelum ketiga tersangka menyerahkan diri mengatakan kalau pihak kerabat salah satu tersangka berkonsultasi dan memberikan informasi kalau tersangka akan menyerahkan diri.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi jelas dari pihak kepolisian terkait identitas lengkap ketiga tersangka namun satu diantara tersangka dikabarkan AR warga Bulukumba.
Sebelumnya perampasan paksa atas kendaraan milik kreditur oleh debt collector masih saja terjadi di Bulukumba, dan baru-baru ini bukan lagi peristiwa perampasan tapi sudah masuk dalam tindak kekerasan yang dilakukan Debt collector kepada seorang ibu paruh baya bernama Hj.Andi Kamaria warga Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba
Gimana tidak, Akibat aksi ganas debt collector itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya usai ditendang dan di tinju seorang Debt Collector, bahkan menyeretnya dengan mobil sepanjang 6 meter
Korban Hj.Andi Kamaria menceritakan, tiga orang Dect collector datang ke rumah berpura pura ingin mengecek kondisi mobil, satu diantaranya meminta menandatangani surat persetujuan pengecekan mobil yang ternyata merupakan surat penyitaan
Setelah itu mereka meminta kunci mobil dan langsung ingin membawah kabur mobil tersebut, namun saya sempat menghalangi dengan berebut kunci, tapi dia menendang saya di bagian perut dan tinju kepala hingga terlempar keluar, karena kondisi mobil jalan dan pakaian terjepit dipintu saya terseret sepanjang 6 meter.
Menurut dia, mobil yang dirampas pihak debt collector bukanlah atas namanya, melainkan atas nama ponakannya
“Itu mobil sebenarnya cuman saya pinjam sama ponakanku ke acara, jadi itu mobil dikredit oleh ponakan, tapi saya yang jadi korban.Katanya Sabtu 27 November 2021 lalu.
Ditempat yang sama, Rita Dien Ponakan korban yang merupakan kreditur menyebut Mobil yang telah dibayarnya selama 26 bulan tersebut memang diakuinya menunggak 3 bulan, tapi telah mendapat keringanan dari pihak pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk menyicil tunggakan tersebut.(**)






