Kajari Akui Selamatkan Rp6 Milliar Kerugian Negara Kasus Tahura di Bulukumba 

Rubrik Redaksi
IMG 20211209 44246
ilustrasi uang /Mufid Majnun

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyatakan telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih dari kasus Taman Hutan Raya (Tahura). Sejumlah kasus lain diklaim segera menyusul.

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni menyampaikan, kerugian negara yang putusannya sudah inkracht yaitu kasus Taman Hutan Raya (Tahura).

“Tahura ini kan aset negara. Untuk nilai jual belinya Rp6 miliar. Tapi yang dibayarkan oleh pembeli baru Rp3 miliar,” kata Thirta kepada awak media, Kamis 9 Desember 2021.

Selain penyelamatan aset negara, katanya, Kejari Bulukumba juga menyelamatkan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.

“Ada juga kerugian keuangan negara Rp240 juta lebih yang diselamatkan,” jelas Thirta.

Ia juga menambahkan ada beberapa kasus lain masih berproses di persidangan. Seperti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kindang dan dugaan korupsi beasiswa mahasiswa Akper Bulukumba.

Kemudian kasus lain yang sementara berproses, tambah Thirta, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, di mana terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, sehingga JPU mengajukan kasasi.

“Selanjutnya kasus Jampersal juga masih berproses. Tinggal menunggu ahli. Kemungkinan Januari baru turun,” katanya.

Ia menyebut pada kasus jampersal ini, belum diketahui pasti kerugian negara. Sementara katanya, nanti ada hasil dari hitungan kerugian negara baru kasusnya dilanjutkan.

“Sebenarnya tidak ada kendala, cuma memang karena berhubungan dengan instansi lain. Apalagi suasana Covid. Jadi kita tunggu hasilnya,” terang Thirta.

“Tinggal kasus Jampersal pada proses penyidikan. Kalau kasus lain udah masuk persidangan,” jelasnya menambahkan.(**)