RUBRIK.co.id, Bulukumba– Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba memulusukan izin untuk pembangunan SPBU di Jalan Lanto Dg Pasewang dipersolakan.
DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba diduga bermain dalam penerbitan izin tersebut. Pasalnya, pembangunan ternyata tak disetujui oleh warga sekitar area SPBU tersebut.
“Kami mendesak bupati untuk menghentikan pembangunan ini. Karena tidak memiliki izin tetangga sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2009,” kata Aktivis Gerakan Mahasiswa Revolusioner (GMR) Bulukumba,Alam Jaya dalam aksi di Kantor DLHK Bulukumba, Selasa 24 Desember 2019.
Menurutnya, penerbitan izin pembangunan SPBU tersebht dinilai telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengaku bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pembangunan SPBU ini.
“Komisi B sudah mmemantau polemik tersebut. Dan dalam waktu dekat rencana kami melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” kata Fahidin.
Sementara, pihak DPMPTSP Bulukumba berdalih jika pihaknya hanya bertugas untuk memberikan izin selama seluruh prasyarat terpenuhi.
Termasuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
“Kita hanya menerbitkan izin jika seluruh persyaratan lengkap. Langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup,” kata Sufirman.
Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba Nurdin, yang di konfrimasi mengaku, jika dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.
“Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip. Kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yang diisyaratkan,” kata Nurdin.
Dokumen lingkungan, katanya, adalah alat untuk mengendalikan dan melakukan pengelolaan untuk meminimalkan dampak.
DLHK hanya melakukan pengawasan, setelah usaha SPBU didirikan. “Kalau itu berjalan, itu menjadi pegangan seperti apa komitmenya dalam pengelolaan usahanya tetap kita lakukan pengawasan,” ujar Nurdin. (Sy)
Komentar