RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sejumlah toko dibilangan jalan Samratulangi depan pasar sentral Bulukumba dinilai melanggar peraturan daerah.
Hasil pantauan media di jalan Samratulangi depan pasar sentral Bulukumba sejumlah toko tidak memiliki lahan parkir dan menjajakan barang jualan mereka diluar area toko atau sempadan jalan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamon Praja kabupaten Bulukumba Khaerul kepada wartawan mengaku sudah lama menerimah laporan dan keluhan terkait adanya sejumlah toko melanggar perda di jalan Samratulangi, Lanto Daeng Pasewang dan sejumlah toko lainya di kota Bulukumba
” Pekan depan kita akan turun bersama anggota , kita akan tertibkan semua toko yang dinilai melanggar perda,” ujar mantan kadis perhubungan kabupaten Bulukumba ini Kamis 10 Februari 2022.
Menurut Khaerul seharusnya toko-toko yang ada di kabupaten Bulukumba harus mematuhi aturan pemerintah termasuk salah satunya tidak menjual barang dagangan mereka sampai ketepi jalan.
” Lahan parkir juga sangat penting disiapkan toko , agar pengunjung dan bongkar muat barang tidak sampai di tepi jalan,” ucap Khaerul.
Sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Bulukumba melalui sekertaris dinas perhubungan Idham Khalid mengatakan hampir semua toko yang ada di jalan Samratulangi depan pasar sentral Bulukumba sama sekali tidak memiliki lahan parkir sehingga menimbulkan kemacetan.
” Bagaimana tidak macet kalau bongkar muat barang di bukan dilahan parkir toko tapi di pinggir jalan otomatis akan macet , ditambah jalan Samratulangi jalan jalur dua,” kata Idham.
Idham Khalid mengatakan kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan Samratulangi depan pasar sentral Bulukumba disebabkan banyaknya kendaraan pribadi dan bongkar muat barang,” tutup Idham. (**)
Komentar