RUBRIK.co.id,MAKASSAR- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, menurunkan petugas Pengamanan Internal (Paminal), guna mengafirmasi pengakuan keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mengaku diperas anggota Polres Bulukumba.
“Terduga pelaku Brigpol AM diduga memeras istri dari IF, yakni ST dengan meminta sejumlah uang dengan janji-janji akan membantu IF yang diduga terlibat perkara penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Jumat, 18 Februari 2022.
Tindak lanjut Bidang Propam Polda Sulsel ini, bermula dari pengakuan ST (40), istri dari terduga pelaku narkoba berinisial IF (43), bahwa keluarganya diperas sampai Rp125 juta oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba berpangkat Brigpol.
Agoeng juga mengemukakan, terkait dengan penangkapan IF pada 10 November 2021, yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan personel Satnarkoba dalam sebuah mobil sedan miliknya, dan untuk hasil tes urine dinyatakan negatif.
Kendati demikian, menurut Agoeng, pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Sulsel lantaran sesuai keterangan ST, berawal dari penangkapan itu, sehingga Brigpol AM meminta uang sebesar Rp40 juta. Berselang beberapa hari kemudian meminta kembali ke ST istri terduga pelaku pengguna narkoba, sebesar Rp25 juta dan kejadian tersebut berulang kali dilakukan Brigpol AM. Jika ditotal berdasarkan pengakuan istri IF, uang yang diterima sebesar Rp125 juta, yang diterima secara bertahap.
“Sesuai hasil investigasi sementara terhadap Brigpol AM mengakui telah menerima uang dari istri pelaku sebanyak Rp100 juta. Telah dikembalikan beberapa hari kemudian kepada istri pelaku narkoba tersebut,” bebernya. Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini juga mengemukakan, Brigpol AM saat ini diperiksa di ruang Propam untuk pengembangan lebih lanjut.
Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini juga mengemukakan, Brigpol AM saat ini diperiksa di ruang Propam untuk pengembangan lebih lanjut.
“Brigpol AM telah dibebastugaskan dari Satuan Narkoba dalam rangka pengawasan dan pendalaman pemeriksaan di Polres Bulukumba,” tambahnya.
Sementara itu, Kombes Agoeng juga berjanji bila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana terhadap Brigpol AM, pihaknya akan melakukan proses pidana dan kode etik profesi Polri dengan rekomendasi PTDH.
“Jika hasil pendalaman ditemukan ada tindakan pidana lantara telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri khususnya Polda Sulsel, kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan,” pungkasnya. (*)
Komentar