Foto Perselingkuhan Kades Beredar Luas, Bupati Keluarkan SK Pemberhentian 

RUBRIK.co.id, MEDAN- Akhirnya oknum kepala desa ( kades ) Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, berinisial THS (53) yang sebelumnya sempat membuat heboh karena diduga berbuat zina dan berselingkuh dengan warga berstatus istri orang diberhentikan.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memberhentikan sementara jabatan THS sebagai kades Perdamean.

Sanksi pemberhentian sementara itu telah tertuang dalam SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tertanggal 31 Mei.

Pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan dirinya untuk periode ke tiga menjabat sebagai Kepala Desa.

THS sempat dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Deliserdang bersamaan dengan 303 Kades terpilih lainnya pada 20 Mei lalu. Perbuatan THS dianggap telah meresahkan masyarakat sehingga pantas dilakukan pemberhentian sementara.

” Iya benar sudah diberhentikan tapi diberhentikan sementara. Waktunya itu selama 6 bulan dulu.

Nanti setelah 6 bulan dilihat atau dievaluasi lagi.

Seperti itu memang ketentuannya tahapannya,”ucap Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah Rabu, (1/6/2022).dikutip dari tribun-Medan.com

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini tidak menampik kalau bisa saja ke depannya yang bersangkutan diberhentikan secara permanen apalagi ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) mengenai perkaranya.

Disebut Bupati telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat terhadap THS.

“Kalau untuk tidak dilantik tidak bisa dilakukan meskipun ada permintaan dari sebagian warganya.

Dia itu menjadi Kades terpilih pada pelaksanaan Pilkades 18 April lalu jadi tetap harus dilantik,”kata Capah.

Ia menyebut kalau dalam SK pemberhentian sementara Kades Perdamean tersebut Camat telah diperintahkan untuk menerbitkan surat perintah tugas kepada Sekretaris Desa Perdamean untuk melaksanakan tugas dan kewajiban selama masa THS diberhentikan sementara.

Informasi yang dihimpun sanksi terhadap THS ini dijatuhkan karena memang sempat mendapat atensi dari Bupati.

Disebut-sebut Bupati sempat berang melihat tingkah laku yang bersangkutan, apalagi foto-foto dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan juga menyebar di media sosial.

Karena itu Bupati pun memerintahkan Inspektorat untuk melakukan tindaklanjut.

Hasil pemeriksaan Inspektorat pun keluar pada 27 Mei lalu dan kemudian langsung diputuskan pada 31 Mei untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara.(int)

Komentar