RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan kembali menggelar penertiban ternak yang berkeliaran di kota Selasa 21 Juni 2022 lalu.
Kasat Pol PP dan Damkar Bulukumba Khaerul Nurdin menyebutkan, dalam operasi tersebut, sedikitnya belasan ekor Sapi diamankan pada beberapa lokasi berbeda Keberadaan hewan ternak ini, kata dia, dianggap merusak taman kota serta mengganggu tanaman milik warga dalam kota kabupaten Bulukumba.
“Ya, operasi ini kami gelar atas pengaduan masyarakat yang resah dengan hewan ternak ini,” kata mantan kadis Perhubungan kabupaten Bulukumba.
Dirinya menjelaskan sesuai peraturan daerah (perda) nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Ia menjelaskan, sesuai perda ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan dianggap liar dan dapat ditangkap oleh petugas terkait.
“Ternak liar yang terjaring ini, selanjutnya kami kandangkan Bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya bisa langsung ke kantor satpol PP dan Damkar kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Khaerul menyebutkan, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait larangan hewan ternak yang berkeliaran bebas di daerah berjuluk Bumi Panrita Lopi tersebut.
“Sebelumnya, pihak kami juga melakukan sosialisasi Perda yang mengatur masalah ternak,” kata Khaerul.
Ia menambahkan, setelah himbauan tersebut disampaikan makan pihaknya melakukan pengawasan secara intensif. Bahkan, penertiban hewan ternak di daerah itu, tak hanya fokus di kawasan wisata saja. Namun, sejumlah jalur hijau dan fasilitas umum yang ada di Kota Painan tak luput dari pantauan petugas,” Tutupnya.(**)
Komentar