RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 bukan hanya berdampak pada ASN , Honorer saja, bahkan juga dirasakan oleh semua desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Hal ini diungkapkan oleh kepala Desa Bontonyeleng, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan.
Menurut kepala Desa Bontonyeleng Andi Mauragawali Sabtu 15 Oktober 2022 mengatakan kalau belum finalnya APBD perubahan di kabupaten Bulukumba juga sangat dirasakan 109 desa.
Menurut Opu sapaan akrab Andi Baso Mauragawali mengatakan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sejak Juli sampai Desember tahun 2021 belum dibayarkan.
Belum dibayarkannya bagi hasil pajak karena alasan pemerintah daerah mengikuti mekanisme APBD perubahan padahal itulah sudah ada SK tahun 25 Februari 2022.
” Kenapa menunggu mekanisme perubahan jelas berdampak pada insentif kolektor tidak dibayar sejak Juli sampai Desember 2021, padahal ada kegiatan lain yang dianggarkan disitu seperti pembelian lactop dan lainya,” ujar mantan anggota DPRD kabupaten Bulukumba ini..
Menurutnha pemerintah daerah tidak harus mengikuti mekanisme perubahan yang ditanda tangani bupati ini sehingga terjadi peeseteruan antara Pemkab dan DPRD dan mengorbankan 109 desa kabupaten Bulukumba,” cetus Opu.
Menurut Opu harusnya tahun ini Pemkab Bulukumba harus segera membayar kalau tidak dibayarkan makan yakin saja pemerintah tidak bisa menutup itu.
” Saya menilai dua lembaga ini yakni Pemkab dan DPRD lalai terhadap kepentingan yang seharusnya di selesaikan tidak perlu berlarut-larut padahal ini jelas peruntukannya,” tegas Opu.
Bukan hanya itu belum dibayarkannya bagi hasil pajak membuat kolektor didesa merasa malas disisi lain pemerintah mendesak pemerintah desa agar capaian 70 persen di Oktober ini namun kolektor yang menagih tidak dibayat mereka butuh,” tutupnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Bulukumba menyayangkan Bupati dan Tim TAPD tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda rapat penetapan APBD-Perubahan Tahun 2022.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fahidin HDK mengatakan bahwa ketidakhadiran Bupati Andi Utta adalah sesuatu yang belum pernah terjadi di Kabupaten Bulukumba, dimana menurutnya rapat penetapan APBD-P tersebut telah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan di sepakati oleh pemerintah daerah.
Padahal menurut Fahidin, Kegiatan pembahasan APBD-P ini telah memakan waktu selama kurang lebih tiga bulan, mulai pembahasan dari KUA-PPAS, pembahasan komisi, pembahsan RKA dan sampai pada pembahasan RAPBD.
Lalu, dia mengatakan jika pembahasan yang telah di laksanakan bersama itu telah melalui mekanisme, dimana DPRD telah melakukan pembahasan dengan sangat ketat sehingga banyak manfaat yang bisa dapatkan untuk rakyat, tetapi Bupati serta Tim TAPD Pemda tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Ia juga menyebut jika ketidakhadiran Bupati ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi di Bulukumba.
“Bahkan di indonesia hal ini juga belum pernah terjadi, makanya Tiga puluh September ini menjadi hari kelabu dan kelam untuk Bulukumba, dimana biasanya APBD itu di boikot oleh DPRD, ini malah bupati dan tim TAPD yang memboikot itu hanya karena alasan DPRD menghapus anggarannya, tapi kan kami punya kewenangan Budgeting,” ucapnya.
Lanjut, Fahidin menjelaskan penghapusan anggaran rencana pembangunan gedung kantor Satu Atap (Satap) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD karena sejak pembahasan APBD pokok sudah tidak mendapat persetujuan mengingat karena adanya perhatian Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam penggunaan APBD apalagi saat ini kondisi keuangan daerah dianggap belum stabil setelah gempuran Covid-19.
Sementara itu Sementara itu bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melalui Kabid Humas Dinas Kominfo Andi Ayatullah mengatakan Sebenarnya dari awal, pemerintah daerah tidak ingin merespon soal tidak jadinya penetapan Perubahan APBD 2022. Karena lebih mempertimbangkan kondusifitas dengan lembaga DPRD.
Tapi ternyata pihak DPRD yang lebih dulu mempersoalkan dan bahkan menuduh Pemda kekanak kanakan.
Sudah jelas, alasan utama tidak ditetapkannya anggaran perubahan karena faktor tidak tercapainya kesepakatan antara Banggar dan TAPD terkait point’ point’ yang menjadi materi perubahan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perlu diketahui bahwa bukan hanya faktor penolakan pembangunan Satap sehingga tidak tercapai kesepakatan Banggar dan TAPD, namun ada hal lebih prinsipil dalam proses penganggaran ini dinilai melanggar.
Apa itu,? Sejumlah dana saving hasil pembahasan tidak jelas diplot kemana, bahkan pun jika anggaran 24 milyar Satap ditolak dan menjadi saving, anggaran itu tidak jelas dialokasikan ke mana.
Padahal seluruh dana saving itu harus dibahas jenis belanjanya, apakah menjadi belanja modal, belanja barang/ jasa ataukah belanja operasi, termasuk di OPD mana anggaran itu melekat.
DPRD hanya menyepakati angkanya saja, tapi detailnya yang menjadi lampiran tidak dibahas untuk disepakati bersama.
Jika detail perubahan belanja ini tidak jelas dan tidak disepakati dalam pembahasan, maka TAPD tidak mau mengambil resiko jika pembahasannya dilakukan setelah adanya penetapan. Makanya sampai di akhir pembahasan tidak ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD.
Termasuk dana DID Rp10,46 milyar yang menjadi bonus dari pemerintah pusat, DPRD tidak mau bahas belanjanya diplot ke program kegiatan apa saja.(**)






