RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariyadi terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu setelah dirinya ditetapkan tersangka pada kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 13,4 Miliar.
Dalam kasus ini, Ade merupakan Kepala BKPSDM Bulukumba. Dia tersandung kasus korupsi saat menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019.
Meski sempat melakukan banding hingga kasasi, namun upayanya tersebut ditolak dan tetap dianggap bersalah dalam kasus penyelewengan dana BOK tersebut.
“Iya (dipecat), kalau sudah ada putusan inkrah akan diproses. Memang BKPSDM tinggal menunggu putusan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Roslinda, mengaku belum menerima putusan inkrah atas kasus dari Andi Ade.
“Kan kemarin masih proses kasasi, belum kami terima putusan kasasinya,” kata Andi Roslinda.
Menurut Andi Roslinda, jika pihaknya telah menerima putusan inkrah yang menyatakan bersalah dalam kasus korupsi, maka Andi Ade akan dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
“Baru saya dengar kabarnya (soal hasil kasasi, red), kami akan mengarahkan bidang terkait di BKPSDM untuk berkoordinasi ke pihak pengadilan atau kejaksaan,” ungkapnya.
Untuk saat ini status Andi Ade masih tercatat sebagai ASN non-aktif, karena belum ada putusan inkrah atas kasus yang dijalaninya.
“Masih sebagai ASN, tapi gajinya dibayarkan hanya 50 persen. Kalau sudah ada putusan inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” bebernya.
Dalam kasus Korupsi BOK, Andi Ade tak sendiri. 3 tersangka lainnya yakni mantan Bendahara Dinkes Irna Anggiani, mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ernawati, dan Eko Hindariono selaku sopir ASN Dinkes telah dipecat secara tidak hormat.
Mereka telah divonis bersalah dan harus dipidana penjara antara lain Ernawati 3 tahun 6 bulan, Eko Hindariono 1 tahun 6 bulan, dan Irna Anggraini 1 tahun 2 bulan.
Sekedar dimetahui, kasasi Andi Ade yang belum diterima oleh BKPSDM Bulukumba kabarnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA pada 1 September 2022 kasasi Andi Ade ditolak sekaligus hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dibandingkan putusan-putusan sebelumnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Nomor 2/PID.TPK/2022/PT MKS, yang dikeluarkan pada 24 Februari 2022 lalu memutuskan Andi Ade didakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Namun setelah kasasi hukumannya justru bertambah, yakni dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan.
Dan dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.(**)






