Oknum Kades di Bone Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp750 Juta

RUBRIK.co.id,BONE- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditetapkanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp750 juta.

Kades Matajang kecamatan Dua Boccoe , kabupaten Bone berinisial LS ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian polres Bone.

Kapolres Bone Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan hal tersebut Jumat 9 Desember 2022 lalu.

” Benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka SL penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Matajang,”kata Ardyansyah.

Menurut Ardyansyah tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) telah memenuhi unsur.

“Kerugian negara yang ditemukan sebanyak Rp 750 juta. Untuk sementara masih SL yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Menurut Ardyansyah untuk kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) masih satu tersangka , namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya.

 

SL dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Ardyansyah mengungkapkan, kasus yang menjerat SL bukan itu saja. Pelaku lebih dulu jadi tersangka dalam kasus pencurian pompa air pada Juni 2022 lalu.

“Sudah 2 kasus yang melibatkan SL. Pertama kasus pencurian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Ardyansyah.

Diberitakan sebelumnya, Kades Matajang berinisial SL di Bone menjadi tersangka kasus pencurian pompa air bersama menantunya, IH (28). Kedua tersangka kini ditahan polisi.

“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang,” kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada detikSulsel, Selasa (21/6).

Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang. Pelapor awalnya melaporkan pencurian bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

“Dari hasil penyelidikan ternyata bukan mesin handtractor tetapi pompa air,” katanya.

SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.(**)

 

Komentar