Kecamatan Kajang dan Herlang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian mencatat ada sebanyak dua kecamatan di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masuk kategori zona merah atau bahaya dalam peredaran narkoba.

Dua kecamatan tersebut yakni kecamatan Kajang dan Herlang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba AKP Suardi meluai Kanit Sidik Aipda Ajis mengatakan, hal tersebut berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba dalam periode 2022 dan Januari 2023 tahun ini.

Dengan membuat zonasi wilayah, pihaknya berharap dapat menekan peredaran narkoba yang masuk dalam zona merah.

“Kami akan terus tekan dengan pengungkapan. Dari zona merah ke kuning, kuning ke hijau,” ucap dia.

Dia pun berharap agar upaya mengeluarkan nama kecamatan dari zonasi peredaran narkoba ini mendapatkan dukungan pemerintah maupun masyarakat.

“Jadi, mari kita sama-sama berantas narkoba. Demi melahirkan masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya jaringan bandar narkoba jenis sabu internasional berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, tiga pelaku ditangkap.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyahmengatakan sebanyak 277 gram barang bukti diamankan bersama bandar yang berinisial AF, yang berdomisili di Desa Bontoharu, Kecamatan Bulukumpa.

Penangkapan AF di Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, berawal dari penangkapan pengguna narkoba jenis sabu AM, AS, dan FU, di Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, yang dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.

“Barangnya dari Malaysia dengan jalur laut, melalui pelabuhan Pare-pare, yang dibawa melalui jalur darat tiba di Bulukumba,” ucap Kapolres Bulukumba.

Menurut Kapolres Bulukumba, penyidik masih mendalami kasus peredaran narkoba dari terduga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(**)

 

 

Komentar