Ditangkap Kantongi Tembako Gorila , Oknum Seklur di Bulukumba Hanya Direhabilitasi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Oknum Sekretaris Lurah (Seklur) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, AW akhirnya direhabilitasi. Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, barang bukti yang diamankan jenis tembakau gorila atau sinte sisa pakai dalam bentuk lintingan seberat 0,37 gram tidak termasuk dalam golongan narkotika.

“Barang buktinya negatif (narkotika, red). Hasil pemeriksaan urinenya juga negatif,” ungkap AKP Syamsuddin kepada wartawan 29 September 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Syamsuddin, AW tidak terkait dengan peredaran narkotika. Tim Assesmen Terpadu (TAT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulel, merekomendasikan AW untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Yang bersangkutan (AW, red) sementara menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT dan BNN,” tutupnya.

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Irfan Andianto mengaku telah menerima pemberitahuan terkait perkembangan kasus AW dari Kepolisian. Berdasarkan surat dari Satuan Reserse Narkoba, tidak terpenuhi alat bukti yg cukup untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Sehingga penyidik akan membuat surat penghentian penyidikan.

“Sebelumnya kami bersurat ke Polres terkait permintaan kejelasan status hukum yang bersangkutan (AW, red) ke Polres tanggal 20 September. Kemudian kami dapat surat balasan tanggal 25 September, disebutkan tidak terpenuhi alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Irfan, secara administrasi, AW tidak dapat dikenakan sanksi. Namun pihaknya tetap akan melakukan evaluasi kinerja.

“Ketika tidak terbukti atau berproses hukum, status kepegawaiannya tetap. Kecuali ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengajukan pemberhentian sementara. Sampai ada putusan tetap (inkrakh) dari pengadilan,” kuncinya.

Mengenai rehabilitasi kesehatan yang sementara dijalani AW, kata Irfan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan cuti sakit.

“Cuti sakit itu bisa sampai satu tahun. Tapi tentunya berpengaruh pada pengasilan tambahan. Kalau gaji tetap full,” tutupnya. (One)

 

Komentar