RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lingkup Dinas Pendidikan Bulukumba tahun anggaran 2012, H. Arifuddin dan Muh. Ajis Arif didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari telah merugikan negara sebesar Rp 700 juta lebih.
“Terdakwa H. Arifuddin dan Muh Ajis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU TPK jo. Pasal 55 KUHP,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Yusran kepada Herald Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurut Yusran, atas pasal yang dilanggar tersebut maka kedua terdakwa masing-masing H. Arifuddin dan Muh Ajis dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Dimana sesuai dengan fakta persidangan dari sidang pertama sampai dengan agenda sidang pembacaan putusan, maka masing-masing terdakwa dihukuman penjara 2 tahun,” katanya.
Diketahui, Muh Ajis merupakan mantan ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba. Sedangkan H Arifuddin adalah Direktur CV. Sumber Harapan. (**)
Komentar