Pria Penghina Nabi Muhammad Jadi Tersangka ,Dijerat UU ITE 

RUBRIK.co.id- Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

“Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka,” kata Irjen Agung dalam mimpi jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.dikutip dari Viva.co.id.

Selanjutnya, terindentifikasi pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, dan merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. “Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana,” ucap Agung

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Kapolda, pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa dilakukan dan diucapkan tersebut hingga viral di media sosial.

“Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya

Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video,” kata Agung.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan  Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Agung menginstruksikan penyidik secepatnya menangani kasus ini dan menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.

“Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi,” ucap Agung.(int)

 

 

Komentar