Sekjen Lidik pro ingatkan anggota DPRD Bulukumba  jangan bermain proyek 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sekertaris Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang baru nantinya untuk tidak kerja proyek.

Hal ini ditegaskan oleh sekjen Lidik pro Darwis kepada wartawan Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Darwis kalau dalam undang-undang memang sudah diatur kalau ada dana aspirasi untuk setiap wakil rakyat namun untuk proses pekerjaan yang berbentuk fisik dilarang ikut terlibat dalam pekerjaan.

” Kami akan siap kawal 40 anggota DPRD siapa yang terlibat kerja proyek pasti kami akan laporkan,” kata Darwis.

Menurut Darwis menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.

Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Dirinya mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.

” Seperti ‘bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” tegasnya.

Darwis mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas.

Selain itu katanya melanjutkan, anggota dewan juga tidak dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris. Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan,” katanya.

Larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Jelasnya kata Darwis , pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Bagi anggota DPRD yang masih muda dirinya mengharapkan agar menjadi energi baru yang menjadi aspirasi dan penyambung lidah masyarakat terkhusus di dapilnya masing-masing.

“Mudah-mudahan tidak ada anggota DPRD kabupaten Bulukumba tidak ikut bermain dalam mengerjakan proyek dan mereka hanya fokus bekerja memperjuangkan hak rakyat demi untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat didapilnya masing-masing dan terkhusus di kabupatenBulukumba,” tutupnya. (**)

 

 

 

Komentar