Sejumlah pejabat di Bulukumba terancam kembali keposisi awal usai mutasi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Media sosial dan publik dikagetkan dengan beredarnya surat pemberitahauan pembatalan keputusan mutasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba beredar.

Dalam surat tersebut tertuang penyampaian jika mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.

Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi dikembalikan ke jabatan sebelum mutasi dilakukan.

Diketahui, surat yang beredar tersebut merupakan surat pemberitahan dengan nomor 800/401/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng dengan dibubuhi stempel Setda Pemkab Bulukumba.

Surat tersebut diketahui berisi tentang pemberitahuan pembatalan surat keputusan bupat Bulukumba tentang pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi, kepala UPT SPF SMPN dan SDN.

Dimana surat pemberitahuan itu menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Yang ditindak lanjuti Pemkab keputusan Bupati Bulukumba nomor:821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April tentang pembatalan keputusan Bupati Bulukumba.

Adapun keputusan bupati Bulukumba yang dibatalkan yakni keputusan nomor 821.2-4 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024.

Yang masing-masing tentang pemberhentian, perpidahan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator.

Selanjutnya pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis satuan pendidikan formal, sekolah menengah pertama negeri dan sekolah dasar negeri lingkungan Pemkab Bulukumba.

Diputusan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi yang berlangsung 22 Maret 2024 lalu kembali kejabatan semula.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bulukumba terkait surat pemberitahuan yang beredar tersebut.(*)

Komentar