Kejari Jenponto Tetapkan Distributor Pupuk jadi Tersangka

pt pupuk
Ilustrasi pupuk bersubsidi

RUBRIK.co.id,JENEPONTO- Kisruh soal kelangkaan hingga dugaan penjualan pupuk subsidi kian mengerucut. Terbaru,  Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan satu tersangka dugaan penyalahgunaan  pupuk bersubsidi tahun 2021.

Tersangka binisial AR merupakan perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto. Tersangka resmi ditahan pada Kamis (25/4) sekira pukul 23.00 Wita, setelah menjani pemeriksaan selama 8 jam oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Tersangka AR disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2)  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani.

Tersangka, lanjut Susanto akan menjalani  penahanan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 25 April sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto.

Menurut Susanto, kasus yang menjerat AR   dengan modus penyimpangan dan penyalahgunaa pupuk bersubsidi rawan terjadi di daerah.

“Ini menjadi perhatian kami karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” tutupnya.(**)