RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bukan hanya sepeda motor polisi menindak belasan mobil pribadi yang melanggar larangan satu jalur di jalan Srikaya depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Jumat 26 April 2024.
Hasil pantauan wartawan dilokasi terlihat mobil pribadi yang melanggar rambu larangan ditindak tegas dengan tilang oleh petugas lalulintas polres Bulukumbam
Kasat lantas polres Bulukumba AKP Muhammad Idris melalui anggota turjawali Aipda Bahtiar mengatakan kalau penindakan tilang bukan hanya dilakukan untuk sepeda motor juga dilakukan untuk pengendara mobil.
“Kita tindak semua kendaraan yang kedapatan melanggar aturan rambu larangan di depan RS,” kata Bahtiar.
Menurut Bahktiar selain motor , polisi juga tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
” Kita tilang ditempat kalau kita dapat ada kendaraan yang melanggar di wilayah hukum polres Bulukumba,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pengendara bisa mematuhi rambu lalulintas termasuk yang dipasang di perempatan jalan nenas ke jalan Srikaya depan RS Bulukumba.
Sebelumnya pihak kepolisian bersama dinas perhubungan, satpol PP pengusaha warkop melakukan rapat dan sepakat untuk menerapkan satu jalur di jalan Srikaya.
Jalur yang dimaksud pengendara yang ingin melintas di jalan Srikaya depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja harus masuk melalui perempatan jalan matahari sedangkan kendaraan di larang masuk melalui perempatan jalan nenas.
Penerapan satu jalur ini telah disosialisasikan oleh dinas perhubungan beberapa pekan sebelum penindakan dilakukan oleh kepolisian. (**)
Komentar