Daerah  

Masuk musim tanam, petani di Bulukumba kembali keluhkan harga pupuk bersubsidi

antarafoto stok pupuk subsidi 190822 da 3 ratio 16x9 1
Ilustrasi pupuk urea

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Memasuki musim tanam, para petani di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali mengelukan harga dan kelangkaan pupuk subsidi. Sedangkan sebagai gantinya petani tidak sanggup dengan pupuk nonsubsidi yang harganya mahal.

“Kelangkaan pupuk subsidi seperti pupuk urea selalu terjadi setiap tahunnya. Diduga penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani tidak terbuka, sehingga penyaluran tidak merata,” ungkap Adnan 49 petani asal kecamatan Gantarang Jumat 24 Mei 2024 saat ditemui usai sholat Jum’at berjamaah.

Ia mengaku, mahalnya harga pupuk untuk kebutuhan pertanian. Sementara harga komoditi pertanian sangat murah. Sehingga sangat tidak menguntungkan bagi petani yang mau tidak mau harus mengolah lahan pertanian sebagai sumber utama ekonomi.

Menurut Adnan selain adanya kelangkaan pupuk harga pupuk bersubsidi di kelompok tani berpareasi ada mulai dari harga Rp.135 perzak sampai ada yang jual Rp170 ribu perzaknya.

Menurut Adnan permasalah pupuk setiap musim tanam selalu terjadi bukan hanya di kecamatan Gantarang bahkan hampir menyeluruh di kabupaten Bulukumba.

” Sekarang sudah masuk musim tanam lagi, saya berharap masalah pupuk bukan lagi menjadi momok bagi petani kasihan,” harapan Adnan.

Dirinya berharap agar musim tanam kali ini kebutuhan pupuk untuk petani tidak lagi menjadi keresahan petani. Apalagi saat ini sudah masuk musim tanam kebutuhan pupuk menjadi hal ungen bagi para petani.

” Sudah gabah murah panen lalu sekarang masuk tanam pupuk terbilang langkah dan harga berpareasi, pemerintah harus ambil sikap antisipasi hal ini ,” harapnya.

Diberikan sebelumnya PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 9,55 juta ton alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024 sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemerintah guna meningkatkan produktivitas pertanian demi mewujudkan swasembada pangan.

“Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sebesar 9,55 juta ton di tahun 2024,” kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh dalam keterangan di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024 kemarin.

Tri menyampaikan hal itu menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Pada aturan baru ini, kata Tri, Pemerintah memutuskan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, NPK, dan Organik. Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2 persen.

Tri menerangkan berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.

“Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton,” ujar Tri.

Dia menyebut seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk, sebagai contoh wilayah Jawa Barat menjadi sebesar 1.211.550 ton, Jawa Tengah menjadi sebesar 1.514.402 ton, Jawa Timur menjadi sebesar 1.920.074 ton, Sulawesi Selatan menjadi 798.233 ton, Lampung menjadi sebesar 803.719 ton.

Seluruh alokasi ini bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Ia menyebutkan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, dikatakan Tri, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun. Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah.

“Dengan kapasitas tersebut, Pupuk Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menopang ketahanan pangan nasional,” jelas Tri.

Dengan demikian, Tri menyampaikan bahwa kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Tri meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini serta dukungan dari Pemerintah Daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan.

“Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami bisa memenuhi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan Pemerintah,” kata Tri.(**)