Bakal Calon Bupati Bulukumba Penantan Petahana Mulai Tebar Baliho, Ini Tanggapan Bawaslu

562024144921
Ketfo : Baliho Bakal Calon Bupati Petahana

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sejumlah bakal calon Bupati penantan petahana mulai menabar sejumlah alat peraga di sejumlah titik di dalam kota kabupaten Bulukumba..

Dari pantauan Wartawan dari Baliho berukuran Raksasa sampai berkurang sedang terpasang di sejumlah sudut jalan.

Seperti baliho berukuran besar bakal calon Bupati Jamaluddin M Syamsir (JMS) terlihat terpasang di jalan Samratulangi depan pintu keluar masuk terminal induk Bulukumba.

Bukan JMS baliho berukuran sedang milik bakal calon bupati dan wakil bupati lainya juga terlihat terpasang di pertigaan jalan Kusuma Bangsa tepatnya di depan Mall Wisata UIT Jembatan Lajae.

Mulai dari Baliho bakal calon bupati Petahana Andi Muchtar Ali Yusuf, berdampingan dengan sejumlah bakal calon bupati lainya seperti Isnayani (anggota DPRD Provensi Sulsel dari PKS), Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dan sejumlah bakal calon Gubernur Sulsel seperti Andi Sudirman Sulaeman.

Sementara itu Baliho Bakal Calon Bupati Petahana Andi Muchtar Ali Yusuf yang terpasang di perempatan jalan Jenderal Sudirman depan kantor lalulintas Polres Bulukumba yang sebelumnya sempat Berdampingan antara foto Andi Bakal Calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam satu baliho terlibat kembali berubah tinggal foto Andi Muchtar Ali Yusuf dalam baliho berukuran sedang tersebut.

Ketua Bawaslu kabupaten Bulukumba Bakri Abu Bakar mengatakan emasangan alat peraga saat ini belum bisa dimaknai sebagai alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK). Sebab yang dimaksud dengan kampanye sebagaimana PKPU No. 11 tahun 2020 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon baik calon gubernur, bupati atau walikota.

Sekarang ini belum ada calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan atau calon pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.

Sehingga terkait dengan pemasangan alat peraga yang ada saat ini maka dapat dimaknai sebagai alat peraga sosialisasi oleh bakal calon tertentu.

Namun demikian Bakri Abu Bakar mengatakan kita berharap sosialisasi bakal calon melalui pemasangan Alat Peraga sosialisasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemasangan nya tentu tidak melanggar etika estetika kota sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Jika ada yang melanggar instansi terkait seperti Satpol-PP bisa melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.(**)