Dua Oknum Guru SD Ditangkap Gunakan dan Jual Sabu 

20230729 shutterstock
Ilustrasi narkoba jenis sabu

RUBRIK.co.id- Dua oknum guru SD masing-masing berinisial BS (41) merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau P3K berinisial dan YM (31) guru honorer ditangkap satuan narkoba polres Garut Jawa Barat

Hal ini dibenatkan oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit Kamis 6 Juni 2024.

Menurut Juntar kedua oknum guru SD tersebut merupakan, namun berhasil ditangkap ditempat yang berbeda.

Dalam kasus ini BS memperoleh sabu-sabu dari seseorang (bandar besar), lalu diedarkan ke jaringan lain termasuk diantaranya kepada YM.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi wartawan.

Rohman Yonky menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 perkara penyalahgunaan narkotika dengan 35 tersangka (satu perempuan). Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 ribu butir pil haram, 18 paket sabu-sabu, 15 paket ganja dan 13 paket tembakau sintetis.

Lanjut Yonky kedua oknum guru akan terancam pasal berbeda, untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-undang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk pengedar psikotropika ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat UU kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

” Polisi sejak lama termasuk polres Garut telah berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Garut, kami tidak akan berhenti memerangi soal narkotika yang bisa merusak generasi muda dan masyarkat,” tegas Yonky.(**)