Dua Pejabat Pembuat Komitmen Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kasus Rest Area di Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba menetapkan 2 Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek rest Area Bira, Kecamatan Bontobahari, kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Kasat reskrim polres Bulukumba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abustam yang dikonfirmasi wartawan belum mau secara jauh membeberkan identitas pelaku.

Dari  anggaran Rp.1.169.999.900, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain PPK , penyidik Tipikor polres Bulukumba juga menetapkan 2 orang tersangka lainya yakni Rekanan (kontraktor) dan pihak penyedia barang.

” Penyidik juga dalam waktu dekat ini akan mengirim berkas ke empat tersangka ke kejaksaan negeri kabupaten Bulukumba,” ujar Abustam Kamis 11 Juli 2024.

Abustam mengaku akan melakukan p21 terhadap berkas perkara tesebut dalam waktu dekat ini.***

Komentar