Gegara Berselingkuh, Suami Habisi Nyawa Istri Usai Berhubungan Badan

RUBRIK. co.id- Pria paruh baya berinisial NI (42) mengahiri nyawa istrinya sendiri usai melakukan hubungan badan.

Informasi yang dihimpun wartawan kalau kejadian ini terjadi pada kamis 18 Juli 2024 lalu.

Korban yang setiap harinya berprofesi sebagai biduan diatas kapal ferry rute pelabuhan merak-Bakahuni.

Kasat reskrim polres cilegon AKP Samsul Bahri membenarkan kejadian tersebut jumat 19 Juli 2024.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi. Saat di lokasi pelaku sudah tidak ada dan menurut keterangan dari saksi di lokasi kalau pelaku melarikan diri ke Serang, Banten.

” Pelaku langsung melarikan diri usai membunuh korban, ” Kata AKP Syamsul Bahri.

Tidak lama kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiaanya.

Dari keterangan pelaku didepan polisi mengaku kalau tega menghabisi nyawa istrinya karena diduga berselingkuh sengan wanita idaman lain.

Pelaku juga mengaku menghabisi nyawa istrinya usai berhubungan badan dengan cara menggunakan bantal tidur kemudian dibekap dan akhirnya tewas ditempat.

Dari perbuatan pelaku NI diancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat KUHP

Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.***

 

Komentar