Satu Jas Anggota DPRD Bulukumba Seharga Rp7 Juta Rupiah

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sebanyak 40 orang anggota DPRD Kabupaten Bulukumba tetpilih akan segera dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

Pelantikan anggota DPRD berdasarkan PKPU 3 tahun 2023 tentang tahapan Pemilu bahwa KPU akan menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi setelah KPU menerima penyampaian dari Mahkamah Konstitusi.

Sebelum mengikuti pelantik, ke-40 anggota DPRD Bulukumba terpilih itu mendapat pebagian setelan jas.

Setelan jas itu nantinya digunakan 40 anggota DPRD Bulukumba terpilih saat mengikuti pelantikan.

Kasubag Perlengkapan Aset dan Rumah Tangga DPRD Bulukumba, Zuhesti yang dikonfirmasi menerangkan pelantikan diagendakan pada 19 Agustus 2024 nanti.

“Insyallah jika tidak ada halangan, pelantikan dilakukan 19 Agustus nanti,” ungkapnya dilansir, Sabtu, 27 Juli 2024.

Menurutnya, untuk pelaksanaan pelantikan. Anggota DPRD Bulukumba terpilih disiapkan jas pakaian sipil lengkap (PSL).

“Untuk dewan terpilih, hanya pakaian jas PSL dengan alokasi anggaran Rp280 juta untuk 40 anggota DPRD,” terangnya.

“Harga satuan itu Rp7 juta dikalikan 40 orang. Semua dikerjakan di Jakarta oleh Asean Taylor Akta Gading,” tambah Zuhesti.

Sementara Pengadaan pin emas untuk 40 anggota DPRD hanya cukup untuk 5 gram saja, kurang dari 8 gram yang menjadi hak anggota DPRD Bulukumba.

Dalam APBD 2024, anggaran pin emas Rp230 juta. Itu hanya cukup untuk 5 gram emas per orang dari jumlah 40 anggota DPRD Bulukumba yang akan dilantik.

Pada pembahasan penganggaran pin emas dalam APBD pokok 2024, pemkab telah menaikkan harga pengadaanya, dari harga saat itu Rp900 ribu menjadi Rp1.150.000 per gram.

“Tapi ternyata emas kembali naik. Hasil survei beberapa pekan lalu di Makassar sekarang harganya Rp1,3 juta per gram. Itu 24 karat dengan dengan kadar emas 875,” ucap Zuhesti yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Pin Emas Sekretariat DPRD Bulukumba.

Untuk memenuhi hal tersebut, DPRD Bulukumba kembali meminta penambahan anggaran pada APBD perubahan mendatang yang diperkiran pada Septermber 2024.

Zuhesti menambahkan jika saat ini telah ada regulasi yang mengatur mengenai pengadaan pin emas anggota DPRD Bulukumba.

Regulasi tersebut yakni Perbup No 74/2017, turunan Perda No 1/2017 dan turunan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam regulasi tersebut dicantumnkan pin ketua dan wakil ketua DPRD sebesar 10 gram, sedangkan untuk anggota 8,5 gram.

Namun hal itu disesuaikan dengan kondisi keuangan jika mampu.”Kita sepakat mengikuti regulasi tersebut meski pada periode lalu pin emas DPRD Bulukumba hanya 5 gram saja,” kata Angga sapaan akran Zuhesti.***

Komentar