Ini Dokumen Yang Tidak Perlu Lagi Di Legalisir, Diantaranya KTP-el Dan KK TTE

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Legalisasi atau legalisir untuk dokumen kependudukan sudah tidak dilakukan lagi untuk beberapa dokumen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba Dedi Rahmadi membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Selasa malam 30 Juli 2024.

Menurut Dedi legalisir bertujuan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan yang asli.

Biasanya, dokumen yang dilegalisir digunakan untuk mendaftar sekolah, kuliah, atau pekerjaan tertentu.

Dengan adanya legalisasi, penduduk hanya perlu menyerahkan fotokopi berkas dan menyimpan salinan dokumen kependudukan asli di tempat aman.

Masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen. Sebab beberapa berkas kependudukan tidak lagi membutuhkan pelayanan legalisir.

Berikut dokumen yang tidak lagi perlu di legalisir:

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Permendagri, dokumen yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.

Selain itu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Dukcapil.

“Dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi:

KTP-el
Kartu Keluarga (KK) dengan TTE
Akta Kelahiran dengan TTE
Akta Kematian dengan TTE
Akta Perkawinan dengan TTE
Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE.(**)

Komentar