RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus Korupsi Rest Area Bira yang ada di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba terus bergulir.
Polisi telah melimpahkan berkas ke Kantor Kejaksaan Bulukumba, Kamis, 10 Oktober 2024 bersama 4 nama-nama tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio yang ditemui di depan Kantor Kejaksaan Bulukumba membenarkan pelimpahan tersebut.
Itu setelah pihaknya, telah melakukan serangkain penyelidikan dan merampungkan berkas kasus yang telah dimulai sejak 2021 silam.
” Sudah P21, hari ini (Kamis,10 Oktober 2024) kita limpahkan perkara ke Kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi berpangkat tiga balok itu mengaku menetapkan 4 tersangka, itu terdiri dari Penjabat Pembuat Komitmen dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
” Iya kita sudah serahkan berkasnya, 4 tersangka,” kata Aris Satrio.
Aris mengaku masih belum bisa menyampaikan secara gamblang kasus korupsi yang menelan anggaran Rp 1 Miliar lebih itu.
” Sebentar yah, saya cek dulu,” katanya singkat.***






