Daerah  

Majelis Taklim Nurul Hikmah Dusun Likukorong Desa Bontonyeleng Bentuk Kepengurusan Baru 

Irwan Rubrik
Ketfo: Para pengurus majelis taklim Nurul Hikmah Dusun Likukorong Desa Bontonyeleng saat melakukan pertemuan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Majelis Taklim Nurul Hikmah dusun Likukorong, Desa Bontonyeleng, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang sempat tidak aktif beberapa bulan akhirnya merombak pengurusan baru.

Pertemuan antara puluhan pengurus majelis Taklim yang berlansung di rumah kepala dusun Likukorong akhirnya menyepakati pembentukan pengurus yang baru.

Dari hasil rapat antara pengurus majelis Taklim Nurul Hikmah menyepakati pengurusan baru yakni ketua dijabat oleh Itha Nusdalifa, sekretaris Nurwahidah Adnan dan yang ditunjuk sebagai bendahara Hj.Rosmini.

Pemilihan kepengurusan baru ini melalui sistem musyawarah antara pengurus.

Itha Musdalifah ketua majelis Taklim Nurul Hikmah dusun Likukorong kepada wartawan mengatakan kalau siap mengembang tugas yang telah dipercayakan oleh pengurus majelis Taklim Nurul Hikmah.

” Terimah kasih banyak atas mandat yang di berikan insya Allah dengan kerja sama yang baik majelis Taklim Nurul Hikmah akan lebih baik kedepanya,” Kata Itha sapaan akrab Itha Musdalifah.

Menurut Itha dirinya juga meminta masukan dan saran kepada seluruh pengurus majelis Taklim sebelumnya agar bisa bekerja sama kedepanya untuk membesarkan majelis Taklim ini.

Sementara itu kepala desa Bontonyeleng Andi Mauragawali yang dikonfirmasi wartawan berharap agar menjaga majelis taklim supaya bisa menjadi perekat persaudaraan dan untuk meningkatkan iman. Memperbanyak silaturrahmi dan mempermudah kordinasi dengan pemerintahan desa.

Menurut Opu sapaan akrab Andi Mauragawali majelis taklim dapat diartikan sebagai wadah atau tempat berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar atau pengajian pengetahuan Agama Islam atau tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam.

Opu bahkan menitipkan pesan untuk mencegah pernikahan dini agar tidak terjadi kasus stunting baru di masyarakat dan persoalan-persoalan sosial lain yang bisa timbul dari pernikahan dini tersebut.

” Dengan adanya majelis Taklim bisa membantu dan berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk membantu tugas dan mensosialisasikan program pemerintah desa dan kabupaten di kalangan masyarakat khusunya di dusun Likukorong dan umumnya di desa Bontonyeleng,” Harapnya.***