Gugatan JADIMI Dinilai Kurang Bukti, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Sah

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Persidangan kasus sengketa Pilkada Bulukumba di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali berlanjut, Selasa 21 Januari 2025 kemarin.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Pilkada Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), dalam sengketa Pilkada Bulukumba dinilai kurang didukung bukti konkret.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menghadirkan agenda jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba selaku Termohon, keterangan dari Paslon 02 sebagai Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama dengan pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum KPU Bulukumba, Imam Munandar, secara tegas membantah dalil yang diajukan oleh Paslon JADIMI.

Imam menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan oleh Pemohon merupakan kewenangan Bawaslu, bukan KPU.

Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam dokumen yang disampaikan kepada Mahkamah, khususnya pada halaman 15 hingga 26.

Imam mengkritik tidak adanya data pembanding yang menunjukkan perbedaan hasil perhitungan suara dalam gugatan tersebut, menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan hanya berbentuk narasi tanpa dukungan bukti yang kuat.

Senada dengan itu, kuasa hukum Paslon 02, Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, Muhamad Aljebra, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan JADIMI lebih bersifat narasi emosional dan tidak didukung bukti yang valid.

Aljebra juga menjelaskan bahwa program seperti Jambore Bakti Husada dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) merupakan kegiatan rutin yang telah tercantum dalam RPJMD 2020-2024, dan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, juga memberikan klarifikasi bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah ditindaklanjuti.

Namun, beberapa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan penyidikan tindak pidana pemilu dihentikan karena kurangnya bukti yang kuat.

Sebelumnya, Paslon JADIMI menggugat hasil Pilbup Bulukumba 2024 melalui perkara nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka menuduh petahana Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, anggaran daerah, dan keterlibatan ASN untuk kepentingan kampanye.

Menanggapi gugatan tersebut, KPU Bulukumba meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan mengesahkan hasil Pilbup Bulukumba 2024 sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Komentar