RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Polisi menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.
Sementara itu anggota satlantas polres Bulukumba aipda Arifuddin yang ditemui wartawan di pos Lalu lintas jalan Sam Ratulangi mengatakan kalau masih banyak ditemukan di jalan raya penggunaan sepeda listrik, bukan hanya anak dibawa umur bahkan ada juga orang dewasa.
” Setiap saya tugas pengaturan lalu lintas saya selalu dapati sepeda listrik di jalan raya,” Ujar Arifuddin.
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono melalui kasat lantas AKP Muhammad Idris Rabu 12 Februari 2025.
Muhammad Idris mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya,” ucap dia.
Mantan kasat lantas polres Sinjai ini juga merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Lanjut Muhammad Idris menekankan jika sepeda listrik dipakai di jalanan umum, ujungnya akan menjadi masalah dengan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor,” ungkap kasat lantas. ***
Komentar