RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kominfo dan Persandian terus mengembangkan Portal Layanan Satu Data Indonesia dengan menyediakan layanan data geospasial sektoral.
Saat ini Pemkab Bulukumba sedang mengelola Portal Satu Data Bulukumba yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di pusat. Selain penyajian data sektoral, Dinas Kominfo dan Persandian Bulukumba juga akan menyajikan data geospasial yang ada di setiap OPD.
Kepala Bidang Statistik Persandian, Andi Eliz Indayani menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia Geospasial dapat diartikan sebagai data tentang objek yang meliputi lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan karakteristik, baik yang alami ataupun hasil rekayasa yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
“Data Geospasial ini kemudian diolah sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian melalui Geoportal sebagai wadah bagipakai data spasial,” kata Andi Eliz dalam kegiatan Sosialisasi SDI Geospasial di Gedung Pinisi, Selasa 25 Februari 2025.
Data geospasial, lanjutnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi geospasial dalam Pemerintahan Daerah terutama dalam menempatkan unsur-unsur kewilayahan sebagai bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK serta jajaran OPD, instansi vertikal dan BUMN.
Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas PUTR, Agus Wijaya mengungkapkan jenis Data Geospasial yang diamanatkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia di Daerah meliputi
Data Geospasial Dasar dan Data Geospasial Tematik.
Namun demikian, saat ini ketersediaan Data Geospasial di Kabupaten Bulukumba masih kurang dikelola dengan baik, jika dibandingkan dengan data statistik. Inilah kemudian Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan mengelola dan menyajikan data geospasial dengan lebih baik.
Adapun contoh jenis data geospasial yang akan disajikan seperti Pembangunan Rumah Tinggal, Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Peta Ruas Jalan Menurut Statusnya, Peta Ruas Jalan Menurut Permukaannya, Peta Tutupan Lahan dan Ruang Terbuka Hijau.
Sekda Ali Saleng menyebutkan bahwa Portal Satu Data yang sudah dimiliki oleh Pemda Bulukumba adalah portal yang pertama di Sulawesi Selatan yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di Pusat.
Sekda Ali Saleng berharap dukungan dan backup dari staf atau pengelola data di setiap perangkat daerah.
“Staf atau aparat pemerintah di tingkat bawah harus lebih memahami dan menguasai data di OPD masing-masing sehingga data yang disajikan lebih akurat dan up to date, termasuk data geospasial nantinya,” pintanya.
Untuk diketahui Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah. Perbup ini menjadi legal standing yang memperkuat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, dan sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim koordinasi satu data.***
Komentar