RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satlantas Polres Bulukumba menindak sejumlah kendaraan roda empat atau mobil angkutan penumpang umum berplat hitam (Omprengan) yang melanggar aturan lalulintas Senin 21 April 2025.
Kasatlantas Polres Bulukumba AKP Muhammad Idris menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh personil ini lalu lintas sebagai bentuk ketegasan polisi terhadap mobil berplat hitam yang harusnya pribadi namun disulap jadi mobil angkutan umum.
“Mobil omprengan yang tengah memuat barang dengan berlebihan (over kapasitas) ditindaki. Selain melanggar aturan, sangat berbahaya bagi pengemudi dan muatan serta pengguna jalan lainnya,” tegas Muhammad Idris.
Menurut Muhammad Idris kalau mobil mini bus yang harusnya memuat sesuai aturan namun memuat melebihi dari kapasitas muatan yang seharusnya.
” Mobil omprengan muatanya seperti mobil truk ini kan sudah jelas melanggar aturan,” Tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Bulukumba sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke pada masyarakat terkait larangan kendaraan roda empat memuat barang secara berlebihan.
“Pengemudi kendaraan bermotor terutama angkutan penumpang umum jangan menganggap remeh masalah muatan, sebab jumlah dan berat muatan dari kendaraan bermotor dampaknya sangat besar terhadap keselamatan perjalanan, serta berpotensi melanggar pasal 169 ayat (1) UU LLAJ No.22/2009, yang berbunyi “pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan, ” Ujar mantan kasat lantas polres Sinjai ini.
Terkait dengan ketentuan Pidana bagi yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000, Namun, apabila penumpang yang diangkut melebihi daya angkut itu menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sanksinya berbeda-beda tergantung pada kecelakaan yang diakibatkan.
Saat ini mobil tersebut masih ditahan di kantor lalu lintas polres Bulukumba. ***






