AJI Minta Jurnalis AS di Palangka Raya di Bebaskan

RUBRIK.co.id- Jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS) Philip Jacobson ditahan Imigrasi di Palangka Raya karena disebut melanggar izin visa. Aliansi Jurnalis Independen atau AJI meminta Imigrasi segera membebaskan Jacobson.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/1/2020), AJI menceritakan gambaran penahanan Jacobson oleh Imigrasi pada Selasa, 21 Januari karena dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangka Raya. Dalam keterangan tertulis mereka, AJI menyebut Pihilip Jacobson sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah, sebelum kemudian ditahan.

“Paspor serta visanya ketika itu disita oleh petugas imigrasi,” sebut AJI.

Kehadiran Philip Jacobson di Palangka Raya, dalam rapat audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah tersebut, dituding telah menyalahgunakan visa untuk melakukan aktivitas jurnalistik. Berdasarkan keterangan resmi Mongabay, kata AJI, Philip Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis untuk keperluan serangkaian pertemuan, termasuk melakukan perjalanan ke Palangka Raya hingga hadir ke audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.

“Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki. AJI menilai pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia,” tulis AJI dikutip dari Detik.com

Atas dasar peristiwa tersebut, AJI menyatakan sikap. Ada 3 sikap AJI soal Philip Jacobson:

1. Mengecam penahanan terhadap jurnalis Mongabay Philip Jacobson yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk menghadiri undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi.

2. Penahanan terhadap Philip ini memantik kecurigaan soal apa motif dari sikap keras Imigrasi dalam soal ini, apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha. Kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ada penahanan.

3. Mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. Dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan. Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya. (Int)

Komentar