RUBRIK.co.id- PenPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPP) akan kembali dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Bahkan Kementrian PANEN telah menerbitkan tiga peraturan baru terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Ketiga aturan tersebut adalah:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa formasi PPPK pada tahun 2024 ini disiapkan khusus untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Abdullah, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.dikutip dari tribun timur.makassar.
Pemerintah menyiapkan total 1.031.554 formasi PPPK yang terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK 2024 akan dilakukan menggunakan metode computer assisted test (CAT), dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa menerapkan nilai ambang batas.
“Pelamar harus mengikuti seleksi, namun hanya yang berperingkat terbaik yang akan dinyatakan lulus,” jelas Aba.
“Instansi, terutama di daerah, harus memastikan tersedianya jabatan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di tempatnya.”
Kriteria lain yang disyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman minimal yang diperlukan adalah dua tahun.
Sedangkan untuk jenjang ahli muda, minimal tiga tahun.
Syarat ini dikecualikan untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar.
Selain itu, penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan menyebabkan pelamar dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.***
Komentar