RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Koperasi merah putih yang dibentuk di semua desa dan kelurahan di kabupaten Bulukumba sementara berjalan namun diduga kuat ada salah satu desa di kabupaten Bulukumba tepatnya di kecamatan Gantarang yang menempatkan seorang istri kepala desa masuk dalam struktur kepengurusan.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan kalau benar ada salah satu desa di kecamatan Gantarang yang telah merampungkan stuktur kepengurusan koperasi desa merah putih yang mendudukan istri kades di desa tersebut sebagai ketua.
” Iye sudah di bentuk istri kades sebagai pengurus (ketua) dalam koperasi desa merah putih, namun stuktur kepengurusannya belum di SK kan pak,” Ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya selasa 27 Mei 2025.
Menurut Sumber dari hasil rapat yang diadakan di kantor desa menujuk istri kepala desa sebagai ketua dalam stuktur pengurus koperasi desa merah putih.
Sementara itu kepala dinas koperasi kanupaten Bulukumba Andi Esfar Tenrisukki tak banyak memberikan komentar terkait adanya dugaan informasi adanya istri kepala desa di Kecamatan Gantarang yang masuk pengurus koperasi desa merah putih.
” Iye nanti saya pertemukan dengan staf pejabat fungsional koperasi yg mendampingi desa tersebut agar jelas infonya,” Singkat Andi Esfar.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen dikutip dari situs berita Tempo selasa malam 27 Mei 2025.
Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.
“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Budi mengandalkan verifikasi melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
“Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” katanya.
Sementara itu Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa masyarakat desa berperan penting dalam mengawasi susunan kepengurusan koperasi.
“Ya kan orang desa kan ngerti, ini keluarga ini, pasti ada kontrol di antara mereka sendiri,” ujar Ferry.
Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh sedikitnya lima orang pengurus dengan jumlah ganjil. Struktur kepengurusan mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan.
Selain melarang hubungan keluarga sedarah, Kementerian Koperasi juga tidak memperbolehkan unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi. Namun, pengurus dapat berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi.***






