Daerah  

Selain Istri, Diduga Ada Ponakan Kades Di Bulukumba Juga Masuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Irwan Rubrik
IMG 20250504
Ilustrasi koperasi desa merah putih (foto/internet)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Struktur  pengurus koperasi merah putih di semua desa dan kelurahan di kabupaten Bulukumba menjadi sorotan beberapa hari belakangan setelah adanya dugaan seorang istri kepala desa masuk dalam struktur kepengurusan koperasi desa.

Kembali mencuat informasi dugaan adanya salah seorang kerabat kepala desa di kecamatan Rilau Ale yang diduga juga dimasukkan sebagai pengurus inti dalam operasi merah putih.

Dari sumber yang didapatkan salah satu desa di kecamatan Rilau Ale seorang kerabat dekat (ponakan) kepala desa masuk sebagai pengurus di koperasi desa.

“Ponakan langsung kepala desa yang masuk sebagai pengurus, padahal sebenarnya tidak bisa sesuai aturan,” Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya rabu 28 Mei 2025.

Bahkan laporan dugaan adanya kerabat dekat kepala desa di kabupaten Bulukumba yang masuk pengurus koperasi merah putih sudah sampai di dinas koperasi bahkan sudah dilakukan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen dikutip dari situs berita Tempo selasa malam 27 Mei 2025.

Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.

“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Budi mengandalkan verifikasi melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” katanya.

Sementara itu Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa masyarakat desa berperan penting dalam mengawasi susunan kepengurusan koperasi.

“Ya kan orang desa kan ngerti, ini keluarga ini, pasti ada kontrol di antara mereka sendiri,” ujar Ferry.

Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh sedikitnya lima orang pengurus dengan jumlah ganjil. Struktur kepengurusan mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan.

Selain melarang hubungan keluarga sedarah, Kementerian Koperasi juga tidak memperbolehkan unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi. Namun, pengurus dapat berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi  pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bulukumba.

Proses ini dituntaskan melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan di 109 desa dan 27 kelurahan yang berlangsung secara bertahap di masing-masing wilayah.

“Proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung sepenuhnya hingga tanggal 23 Mei 2025 yang lalu. Ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui layanan koperasi di tingkat desa,” ungkap Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.

Saat ini, proses administrasi tengah berjalan dengan pengurusan penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris.

Desa-desa di seluruh Bulukumba kini sedang dalam tahap pengumpulan dan penyempurnaan berkas administrasi untuk proses legalitas koperasi masing-masing.

“Saat ini sudah ada 16 desa yang berhasil menerbitkan dokumen AHU pembentukan koperasinya. Beberapa desa lainnya tengah melakukan perbaikan berkas dan menunggu proses finalisasi dari pihak notaris,” tambah Andi Ayatullah Ahmad.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba optimistis bahwa seluruh koperasi merah putih desa kelurahan segera memiliki legalitas resmi sebagai dasar dalam menjalankan operasional koperasi serta melaksanakan program pemberdayaan dan pendanaan dari pemerintah maupun sumber pendanaan dari pihak lainnya.***