Pemkab Diharap Berlakukan Jam Malam Untuk Pelajar

Irwan Rubrik
siswa
Ilustrasi pelajar (foto/int)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Adanya pejalar yang kerap terlibat tindak kriminal di kabupaten Bulukumba warga meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk menerapkan jam malam untuk pelajar.

Sudirman (50) warga kecamatan Ujung Bulu mengatakan kalau selama ini kerap ada keterlibatan pelajar dalam berbagai kasus kriminal termasuk kekerasan jalanan.

” Saya masih ingat ada pelajar yang ditangkap karena pembusuran bahkan sampai narkoba,” Kata Sudirman kepada rubrik.co.id minggu 29 Juni 2025 kemarin.

Menurut karyawan swasta ini mengatakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar harus melibatkan dinas pendidikan, satpol PP.

Satpol PP bisa melakukan razia saat malam hari apabila menemukan masih ada pelajar berkeliaran bisa melalukan pemeriksaan.

Tujuan dari pemberlakuan jam malam ini untuk membangun karakter dan kepribadian bagi anak remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, hingga tawuran antar sesama remaja.

Sementara itu Marzuki orang tua siswa asal Ujung Bulu mengatakan mendukung penuh apabila ke depan pemerintah kabupaten Bulukumba memberlakukan jam malam biar pelajar.

“Sebagai orang tua saya sangat mendukung kalau itu mau diterapkan di Bulukumba, karena sekarang pelajar mudah sekali kena pengaruh saat bergaul di luar rumah,” Ujar Marzuki.

Menurutnya pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Bulukumba bisa mencegah para remaja yang masih sekolah terhindar dari bentuk tindakan yang melanggar hukum seperti perkelahian, narkoba dan pelanggaran hukum lainya.

Data yang dihimpun wartawan dari Januari sampai Juni tahun 2025 sudah ada beberapa pelajar di Bulukumba yang terjerat kasus hukum salah satunya masalah narkoba.

Bahkan beberapa bulan lalu ada beberapa siswa yang ikut diamankan polisi karena terlibat kasus narkoba seperti penggunaan sinte dan obat terlarang lainya.

Sementara itu di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Pemerintah sudah memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah terjadinya tindakan maupun perbuatan kriminal yang dilakukan antarremaja.

“Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren,” kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif kepada wartawan belum lama ini.

Ia menyatakan, kebijakan ini diambil guna mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan melibatkan para pelajar serta perbuatan kriminalitas yang dapat terjadi ketika masih berkeliaran di malam hari.

Melalui kebijakan tersebut, kata Sahar menambahkan, diharapkan para pelajar tidak hanya terjaga dari kejahatan, tetapi juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarganya. ***