RUBRIK.co.id, BULUKUMBA — Penggunaan air botol kemasan plastik di sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Bulukumba, masih tinggi, meski Pemerintah Daerah Bulukumba telah mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4/146/DLHK Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, berisi imbauan untuk membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Surat edaran itu merujuk pada regulasi nasional, dan daerah.
Bupati Bulukumba dalam surat edaran itu, menekankan pentingnya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, baik oleh masyarakat umum, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha.
Hal ini, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan.
Namun berdasarkan pantauan wartawan, masih banyak instansi pemerintah yang masih menggunakan air kemasan plastik, hal ini dinilai mengabaikan surat edaran Bupati.
“Ya seharusnya sebagai instansi pemerintah, harus memberikan contoh yang baik, apalagi pak Bupati telah mengeluarkan surat edaran, jadi harus diikuti. Baiknya gunakan sekali pakai atau bawa tumbler, itu lebih baik,” kata salah seorang pemuda pecinta alam di Bulukumba, Candra, Selasa 1 Juli 2025.
Dia mengatakan, bahwa beberapa waktu terakhir aliran sungai di kota Bulukumba dipenuhi sampah plastik, hal ini menjadi kesadaran serius untuk mengurangi penggunaan air kemasan plastik. (**)






